GridHot.ID - Masyarakat Indonesia sempat digemparkan dengan berita sumbangan uang sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio.
Sumbangan tersebut diberitakan merupakan wasiat Akidi Tio kepada anak-anaknya, sebelum dia mengembuskan napas terakhir.
Rencananya, uang sebesar Rp 2 triliun itu akan digunakan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Namun demikian, sumbangan tersebut ternyata tak kunjung cair.
Melansir Kompas.com, Polda Sumatera Selatan kemudian memanggil putri Akidi Tio, Heriyanti Tio, untuk dimintai keterangan mengenai uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun.
Untuk memastikan dana sumbangan tersebut ada atau tidak ada, polisi kemudian melakukan penyelidikan koordinasi dengan Bank Mandiri Palembang yang sebelumnya disebut Heriyanti akan dicairkan lewat bank itu.
Hasilnya, dari penelusuran penyidik ke pihak Bank Mandiri Palembang, bilyet giro Rp 2 triliun yang hendak disalurkan oleh Heriyanti ternyata tak mencukupi.
"Hasil koordinasi pengecekan ke Bank Mandiri sesuai dengan bilyet giro kemarin, klarifikasi bank bahwa saldo di rekening tersebut tidak cukup (Rp 2 triliun)," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi Kata Supriadi, saldo bilyet giro itu rencananya akan ditransfer ke rekening milik Kepala Bidang Keuangan Polda Sumsel.
Namun, lanjutnya, setelah dilakukan cek silang, ternyata saldonya tidak mencukupi Rp 2 triliun.
"Penerimanya dibukakan rekening Mandiri atas nama Kabid Keuangan, sesuai yang ada di bilyet gironya. Bisa dipastikan saldo yang ada di rekening bilyet giro Heryanti itu saldonya tidak cukup," ujarnya.
Melansir Sripoku.com, Polda Sumsel tampakmengirim petugas ke rumah Heriyanti.
Polda Sumsel ingin memeriksa motif serta mengecek kondisikejiwaan Heriyanti.
Sekira pukul 11.15 WIB, Kasub Bag Psipers Bag Psikologi Ro Sdm Polda Sumsel, Kompol Jarot Budi PurnomoS Psi sampai ke kediaman Heriyanti.
Setelah satu setengah jam, tepatnya pada pukul sekira 12.35 WIB, Kompol Jarot Budi Purnomo keluar dari rumah dan kemudian dijemput mobil Honda HRV berwarna putih.
Dirinya tidak memberikan komentar sedikitpun pada awak media yang telah menunggunya sejak pagi hari.
Kompol Jarot langsung masuk ke mobil yang menjemput dan meninggalkan awak media, tanpa jawaban.
Diberitakan sebelumnya, pasca dikabarkan telah lepas tabung oksigen, Heriyanti putri bungsu almarhum Akidi Tio dikabarkan akan menjalani tes psikologi.
Dari pantauan Sripoku.com, sekira pukul 11.15 wib, Kasub Bag Psipers Bag Psikologi Ro Sdm Polda Sumsel Kompol Jarot Budi Purnomo S Psi, datang ke rumah Heriyanti.
Kedatangannya diduga untuk melakukan pemeriksaan pada kejiwaan dari putri bungsu almarhum Akidi Tio, yang memberikan sumbangan sebesar Rp 2 triliun rupiah kepada Kapolda Sumsel berapa waktu lalu.
Namun saat ditanya, Kompol Jarot tidak menjawab pertanyaan dari awak media tentang apakah benar akan dilakukan pemeriksaan pada Psikolog Heriyanti.
Sebelumnya, sejumlah petugas dari Jatanras Polda Sumsel tengah berjaga di depan pintu rumah Heriyanti.
Setidaknya ada 10 petugas dari Jatanras yang tengah berjaga di sekitar rumah Heriyanti
Sementara itu, kondisi di sekitar rumah Heriyanti nampak sepi dari aktivitas warga.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, Kapolri dan unsur Forkompimda Sumsel atas kegaduhan yang terjadi dampak belum jelasnya dana hibah Rp 2 T dari anak Alm Akidi Tio, Heriyanti.
"Saya mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi ini. Kegaduhan ini terjadi atas kelemahan saya sebagai individu yang tidak hati-hati," ujarnya di Mapolda Sumsel, Kamis (5/8/2021).
Ia mengatakan, sebagai seorang manusia ia tidak terlepas dari kesalahan. Untuk itu, ia sebagai pribadi dan Kapolda Sumsel memohon maaf.
"Kegaduhan terjadi karena kelamahan saya sebagai individu, " tegasnya.
Kata Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), akhirnya buka suara soal sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio.
Komisioner Kompolnas Poenky Indarti, mengatakan, komponas menilai, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terkait bantuan Rp2 triliun dari Akidi Tio tersebut.
Sehingga bantuan itu menimbulkan polemik, karena hingga sekarang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan belum ada kejelasan.
"Memang Polri diberi kewenangan untuk menerima hibah dan ada aturan undang-undang tentang perbendaharaan negara. Kemudian ada PP tentang tata cara penerimaan hibah, ada juga berkas tentang mekanisme pengelolaan hibah di lingkungan Polri," jelas Poenky Indarti kepada Kompas TV.
"Tapi memang prinsip-prinsipnya ya memang harus dipenuhi. Jadi ini ada prinsip transparan, akuntable, efektif, efisien, kehati-hatian, teliti, dan cermat kalau kita melihat kan dari sini teliti dan cermat tampaknya kurang diperhatikan," tandasnya.
(*)