Gridhot.ID - Rizieq Shihab atau Habib Rizieq diketahui sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, Rizkieq Shihab diketahui pulang dari Indonesia di tengah pandemi hingga menimbulkan kerumunan saat kedatangannya.
Kejadian tersebutlah yang akhirnya membuat polisi turun tangan.
Setelah sekian lama, kabar terkini Rizieq Shihab mulai diungkap kuasa hukumnya.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengklaim kliennya akan dinyatakan bebas dari penjara atau rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/8/2021) hari ini.
Menurut Aziz, hal itu sesuai dengan putusan Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Pertahankan Nama Indonesia Sebagai Negara Agraris, Jokowi Anjurkan Generasi Muda Jadi Petani Modern
Vonis yang dimaksud adalah kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI lainnya.
Dalam putusan itu, Rizieq divonis bersalah 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Sedangkan kasus kerumunan Megamendung divonis 5 bulan penjara.
"Sesuai masa hukuman di vonis PT DKI kemarin seharusnya beliau bebas demi hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).