Gridhot.ID - Kasus korupsi Bansos Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara kini masih terus memanas.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Juliari Batubara diketahui dituntut 11 tahun penjara akibat kelakuannya.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan sebelumya yang mengacu ke hukuman seumur hidup.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, berdampak besar bagi keluarga mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Bahkan, tak jarang keluarganya, kata Juliari, kerap dipermalukan hingga mendapatkan hujatan.
Pernyataan itu diutarakan Juliari dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8/2021).
"Selama delapan bulan terakhir ini hati dan perasaan kalian (keluarga) pasti sudah hancur lebur."
"Bahkan sudah seperti kiamat rasanya dan tidak ada harapan lagi," kata Juliari yang dihadirkan secara virtual.
Atas dasar itu, Juliari menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada orang tua, istri, hingga kedua anaknya, karena tetap sabar serta tak henti memberikan semangat.
"Namun kalian tetap dengan sabar, tulus, dan penuh kasih sayang, terus memberikan semangat kepada Saya."