Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi 'Kartu Sakti' Akses Fasilitas Publik, Kemenkes Sarankan Lakukan Ini Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Kunjung Muncul di PeduliLindungi

Candra Mega Sari - Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:42
Sertifikat vaksin Covid-19
HO

Sertifikat vaksin Covid-19

Gridhot.ID -Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Kemudian bagi masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi, nantinya akan diberikan bukti vaksinasi dalam bentuk sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama dan kedua.

Sertifikat vaksin menjadi salah satu hal yang penting bagi masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: China Enteng Tebar Janji Bakal Siapkan 2 Miliar Dosis Vaksin Covid Sampai Akhir 2021, Berapa Jatah Indonesia?

Pemerintah sudah membuka wacana bahwa sertifikat vaksin Covid-19 akan dipakai sebagai syarat untuk layanan pubik.

Sertifikat vaksin seperti "kartu sakti" bagi masyarakat untuk dapat menggunakan transportasi umum hingga ke pusat perbelanjaan.

Mengutip Kompas TV, serifikat vaksin juga diharuskan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api).

Mereka diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama selama PPKM Level 4.

Baca Juga: Marak Tren Cetak Sertifikat Vaksin untuk Permudah Belanja, Jubir Kominfo Peringatkan Soal Bahaya dan Resiko Dibaliknya

Agar bisa mendapatkan sertifikat ini, peserta vaksin harus download sendiri di situs PeduliLindungi dan mencetaknya.

Namun, ada beberapa orang yang mengeluhkan sertifikat vaksin Covid-19 tak kunjung muncul di PeduliLindungi.id.

Selain sertifikat vaksin yang tidak muncul, ada juga yang mengeluhkan munculnya kesalahan data.

Dari berbagai masalah tersebut tentu harus segera dicarikan solusinya.

Melalui akun resmi Instagram, Kementerian Kesehatan RI menyarankan untuk langsung kirim email dengan menyertakan data-data pribadi, dengan format sebagai berikut.

Baca Juga: Prajurit TNI-POLRI dan Anggota BIN Bakal Dilatih untuk Suntikkan Vaksin Covid-19 ke Rakyat, Mahfud MD Bongkar Alasannya

Nama LengkapNIK KTPTempat Tanggal LahirNo HP(Lampirkan foto dan kartu vaksinasi)

Lalu kirimkan ke email : sertifikat@pedulilindungi.id

Agar bisa langsung diproses, warga bisa langsung memberikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya.

(*)

Source : Nextren.id Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x