Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar Pendidikan Indonesia di Tengah Pandemi, Kemendikbud Ristek Perbolehkan Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Tatap Muka Terbatas

Nicolaus - Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:13
Wali Kota Eri saat menjadi guru dalam simulasi sekolah tatap muka

Wali Kota Eri saat menjadi guru dalam simulasi sekolah tatap muka

Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan yaitu:

Baca Juga: Ogah Tatap Muka Teddy Sampai Harta Lina Zubaedah yang Jadi Haknya Dikembalikan, Putri Delina Ungkap Kondisi Bintang Sekarang yang Diurus Omnya, Kemana Ayah Sambungnya?

Pertama, kondisi kelas di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini! Segera Daftar CASN 2021 Formasi PPPK Guru di Papua dan Papua Barat, Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Terbaru dari BKN

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, di mana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol, terutama tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, di mana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang.

Baca Juga: Hot News! Bertahun-tahun Diam Dituding Rebut Anang Hermansyah dari Syahrini, Ashanty Akhirnya Bongkar Fakta Tak Terduga di Depan Kiki Saputri

Lalu, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, di mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Untuk memudahkan warga satuan pendidikan, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.(*)

Source :Kompas.com kemendikbud.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x