Gridhot.ID-Kondisi pendidikan di Indonesia kini terganggu karena pandemi corona.
Pemerintah sudah hampir 2 tahun memberlakukan sekolah daring.
Akhirnya angin segar mulai terasa,pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dikabarkan dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman yang mengacu pada aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru.
Namun, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Meski sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 sudah bisa menggelar PTM terbatas, pelaksanaan pembelajaran bisa menggunakan opsi PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri.
Selain itu, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," paparnya.
5 kunci keberhasilan PTM terbatas
SKB Empat Menteri yang diterbitkan pada Maret 2021 telah mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.