"Kok tiba-tiba terjadi perubahan, justru dokter Richard Lee dibawa dipaksa sesuai dengan video yang ada. Saya sampai ngomong sama penyidiknya tunggu saya, Insya Allah saya sampai Palembang jam 4 sore. Kenapa tidak menunggu saya? Saya kuasa hukummya,"ungkapnya.
Selain itu, Razman pun mengaku saat penangkapan berlangsung tak mendapatkan surat pemberitahuan terkait penetapan Richar Lee sebagai tersangka atas kasus UU ITE.
"Kok tiba-tiba dibawa menyebut surat ini (penangkapan) menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka,"jelasnya.
Sampai saat ini, pihak keluarga dan kuasa hukum tak mengetahui keberadaan Richard Lee.
Sebab, saat ia dibawa penyidik tak memperbolehkan siapa pun untuk mendampingi termasuk kuasa hukum.
"Dengan tim besok saya akan ke Jakarta dengan istrinya dan tim hukum saya. Kemudian saya akan datang ke Polda Metro Jaya kita tunggu. Boleh penegak hukum, boleh saja melakukan pemeriksaan 1x24 jam, boleh saja. Kita lihat, tapi di sini sudah ada tersangka, tapi pemberitahuan tersangka tidak ada di saya,"katanya.
(*)