"Kalau enggak dibayar atau main belakang, tidak mungkin itu surat laporan langsung melayang ke rumah saya," tegas Nikita.
Oleh sebab itu, Nikita meminta anggota kepolisian Polres Demak untuk tidak asal-asalan memproses laporan seseorang yang memang sudah diketahui tidak terbukti.
"Karena saya ini bukan orang bodoh, saya akan lapor balik. Kebetulan juga saya sudah mengumpulkan saksi yang memang tahu jelas mengenai masalah ini," ujar Nikita.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Malik melaporkan Nikita ke Polres Demak pada 11 Juni 2021 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam laporan Abdul Malik, Nikita dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
(*)