Gridhot.ID -Seorang pria bernama Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, Jawa Tengah.
Mengutip TribunJabar.id,Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan ancaman.
Abdul Malik merasa namanya dicemarkan usai Nikita Mirzani mengunggah dua foto dirinya di Instagram story.
Unggahan wanita yang akrab disapa Niki itu diduga mengandung unsur profokatif dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Abdul Malik, Alexander Kilikily menyampaikan kondisi kliennya sangat tertekan atas dugaan ancaman, hinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita di Instagram.
Dikatakan, AbdulMalik menerima dugaan hinaan lewat DM dari Instagram Nikita dengan kata-kata kotor serta berbagai ancaman.
"Yang jelas gini, semenjak dia (Malik) mendapatkan ancaman dari NM, sampai detik ini bisa kalian lihat suaranya nggak ada, dia ketakutan," ucapnya.
"Yang jelas psikis dia terganggu. Mental dia jatuh. Bahkan, dia sampai kehilangan pekerjaannya," sambungnya.
Sementara, Nikita mengatakan bahwa kasus pencemaran nama baik ini adalah masalah sepele baginya.
"Nggak ada kasus besar di Demak. Ini kasus sepele dan remeh-temeh," ujar Nikita.
Wanita 35 tahun ini juga tidak kaget saat menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Polres Demak.
Sebab, Nikita mengetahui siapa dalang dibalik aksi pelaporan Abdul Malik yang berusaha ingin memenjarakan dirinya.
"Saya tahu kok siapa yang bermain di belakangnya dia. Intinya, mereka orang-orang yang sakit hati sama gua," kata Nikita ketika ditemui Tribunnews.com di kantor Langit Entertaiment di Jalan Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021).
Hal yang membuat Nikita biasa, lantaran dilaporkan Abdul Malik terkait dugaan pencemaran nama baik yang sering ia terima dari ratusan pelapornya selama ini.
"Paling yang dilaporin pencemaran nama baik lagi. Hei nama kalian itu udah busuk tahu enggak, nggak ada yang dicemarin. Gitu loh," ucapnya.
Namun, yang membuat Nikita kaget adalah penyidik Polres Demak dengan cepat memproses laporan Abdul Malik yang baru dibuat hampir2 bulan saja.
"Sekarang logika ya, orang biasa dan sederhana, bisa melaporkan saya ke polisi. Lalu langsung dilayangkan surat panggilan," jelasnya.
"Orang saya aja yang selebriti harus nunggu ada SOP nya kok. Bisa dua atau tiga bulan baru pemanggilan," sambungnya.
Oleh sebab itu, Nikita menduga ada tindakan yang tidak baik terhadap proses laporan yang dibuat Abdul Malik kepadanya.
"Kalau enggak dibayar atau main belakang, tidak mungkin itu surat laporan langsung melayang ke rumah saya," tegas Nikita.
Oleh sebab itu, Nikita meminta anggota kepolisian Polres Demak untuk tidak asal-asalan memproses laporan seseorang yang memang sudah diketahui tidak terbukti.
"Karena saya ini bukan orang bodoh, saya akan lapor balik. Kebetulan juga saya sudah mengumpulkan saksi yang memang tahu jelas mengenai masalah ini," ujar Nikita.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Malik melaporkan Nikita ke Polres Demak pada 11 Juni 2021 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam laporan Abdul Malik, Nikita dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
(*)