Gridhot.ID - baru-baru ini sebuah foto viral di media sosial bergambar bendera Palestina yang dikibarkan jelang HUT ke-76 Republik Indonesia.
Nampak dalam foto yang beredar, bendera Palestina tersebut berkibar di sebuah perumahan berjajar dengan bendera Merah Putih.
Bendera tersebut berkibar di rumah seorang warga Karawaci, Kota Tangerang dan di Beji, Depok.
Camat Karawaci Wawan Fauzi menjelaskan, di hari yang sama pihaknya langsung menurunkan bendera Palestina itu.
"Sudah, sudah selesai. Benderanya sudah diturunkan ya," kata Wawan saat dihubungi wartawan.
Dilansir dari TribunJakarta, menurut dia, penurunan Bendera Palestina itu diturunkan sendiri oleh pemilik rumah.
Didampingi aparat sekitar mulai dari kepolisian dan Kecamatan Karawaci.
"Warga tersebut saat diminta menurunkan kooperatif tidak ada perlawanan dan penolakan apa pun," ucap Wawan.
Usut punya usut, warga tersebut sebenarnya telah mengibarkan bendera itu sejak bulan Mei 2021 lalu.
Pada saat itu Palestina tengah terlibat konflik panas dengan Israel.
Baca Juga: Dipuji Cantik, Inilah Sosok Istri Kasino Warkop DKI yang Jarang Diketahui Publik
Sejak Mei hingga hari ini, warga Karawaci Baru itu belum sempat menurunkan bendera Palestina tersebut.
Kemudian hari Kamis (12/8/2021), ada warga lain yang mengambil foto saat bendera Palestina itu masih berkibar.
Tak hanya di Karawaci, bendera Palestina berkibar di rumah warga di Perumahan Griya Kencana Beji, Depok, Jawa Barat.
Foto pemasangan bendara itu pun juga buat viral di media sosial.
Hal itu menuai sorotan netizen karena menjelang perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021, rumah-rumah di kompleks tersebut umumnya memasang bendera Merah Putih.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Beji Kompol Agus Khoeron membenarkan kabar yang telah tersebar luas di media sosial tersebut. Polisi telah mendatangi pemilik rumah.
"Kami sudah lakukan pengecekan terkait pemasangan bendera Palestina yang dipasang di rumah seorang warga pada Selasa (11/8/2021)," kata Agus dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kami (12/8/2021).
Polisi meminta pemilik rumah mengganti bendera Palestina itu dengan bendera Merah Putih.
Pemilik rumah beralasan, bendera Palestina yang berkibar di rumahnya sudah dipasang sejak lama. Meskipun demikian, pemilik rumah itu patuh terhadap seruan polisi.
Selain itu juga di sebuah klinik di Tangerang mengibarkan bendera Palestina.
Anggota Polresta Tangerang menurunkan bendera Palestina yang dikibarkan di sebuah rumah yang dijadikan klinik di Kabupaten Tangerang, Kamis (12/8/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dari keterangan karyawan klinik, bendera itu sudah dikibarkan selama tiga bulan.
Pengibaran dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina yang berkonflik dengan Israel.
"Dari keterangan saksi, didapatkan keterangan bahwa bendera Palestina itu terpasang sejak tiga bulan, dengan alasan sebagai donatur untuk Palestina," kata Wahyu melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Saat ini bendera itu telah diturunkan dan langsung dengan diganti dengan bendera Merah Putih.
Wahyu mengingatkan warga yang masih memasang bendera negara asing selain Merah Putih untuk segera diturunkan. Sebab bagi yang melanggar dapat diproses hukum.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, di mana Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Wahyu. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar