Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Ladang Bisnis Anyar di Tengah Program Vaksinasi, Pemerintah Soroti Menjamurnya Jasa Cetak Kartu Vaksin hingga Ungkap Fakta Ini

Nicolaus - Selasa, 17 Agustus 2021 | 07:42
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.
(Tokopedia/Snappy)

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.

Baca Juga: Perekonomiannya Jauh dari Sejahtera, Timor Leste Tetap Keukeuh Gunakan Dollar AS untuk Mata Uang, Ini Alasan Dibaliknya

Jasa percetakan memang diketahui menawarkan kemudahan bagi masyarakat guna memenuhi syarat perjalanan atau layanan publik yang ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono berujar bahwa seseorang yang hendak mencetak kartu vaksin melalui jasa penyedia diharuskan untuk memberi tautan guna membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.

Tautan tersebut padahal memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga berbagai informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Hot News! Terlanjur Bikin Heboh Satu Indonesia, Henny Rahman Kini Bongkar Restu Zikri Daulay Sebelum Dirinya Dinikahi Alvin Faiz

Lantas mengapa masyarakat diminta berhati-hati dengan adanya jasa percetakan kartu vaksin?

Dijelaskan oleh Veri bahwa sebagai konsumen, masyarakat mesti memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi.

Penggunaannya pun harus berdasarkan persetujuan.

Oleh karenanya, pemberian akses tautan yang memuat data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.

Baca Juga: Tetep Nongol di TV Meski Puluhan Ribu Orang Sudah Tadatangani Petisi Boikot Ayu Ting Ting, Ternyata Ini Alasan Stasiun TV Masih Pertahankan Janda Enji di Panggung Hiburan

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.

Source :Kompas.com Sripoku

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x