Jasa percetakan memang diketahui menawarkan kemudahan bagi masyarakat guna memenuhi syarat perjalanan atau layanan publik yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono berujar bahwa seseorang yang hendak mencetak kartu vaksin melalui jasa penyedia diharuskan untuk memberi tautan guna membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.
Tautan tersebut padahal memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga berbagai informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/8/2021).
Lantas mengapa masyarakat diminta berhati-hati dengan adanya jasa percetakan kartu vaksin?
Dijelaskan oleh Veri bahwa sebagai konsumen, masyarakat mesti memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi.
Penggunaannya pun harus berdasarkan persetujuan.
Oleh karenanya, pemberian akses tautan yang memuat data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.
"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.