Memanfaatkan kebijakan tersebut, banyak oknum yang justru menjadikan jasa cetak sertifikat vaksin sebagai sumber mata pencaharian baru.
Namun apakah mencetak sertifikat vaksin melalui penyedia jasa aman 100 persen?
Melansir Sripoku.com, potensi adanya kebocoran data justru dikhawatirkan oleh pemerintah.
Jasa percetakan memang diketahui menawarkan kemudahan bagi masyarakat guna memenuhi syarat perjalanan atau layanan publik yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono berujar bahwa seseorang yang hendak mencetak kartu vaksin melalui jasa penyedia diharuskan untuk memberi tautan guna membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.
Tautan tersebut padahal memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga berbagai informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/8/2021).
Source | : | Kompas.com,Sripoku |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar