"Wajib pakai masker 3 lapis? Waduh belum kelar ujian udah mati sesak napas didalam ruangan," tulis akun QQ. Hingga Kamis (26/8/2021), unggahan QQ itu telah disukai 410 kali, dikomentari 201 kali, dan dibagikan 3 kali oleh warganet lainnya.
Lantas, bagaimana penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal itu?
Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan surat bernomor 026/RILIS/BKN/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang berisi ketentuan protokol kesehatan bagi peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru.
Ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Dalam surat tersebut, salah satunya tertulis bahwa peserta wajib menggunakan masker 3 lapis, seperti yang ditanyakan akun Facebook QQ di atas.
Penggunaan masker 3 lapis wajib ditambahkan dengan masker kain pada bagian luar.
Akan tetapi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa 3 lapis di sini bukan berarti memakai 3 buah masker sekaligus.
"Tidak ada yang bilang (memakai) 3 masker sekaligus. Rekomendasi BKN sama dengan rekomendasi Satgas Covid-19," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
"Yang dimaksud masker 3 lapis adalah 1 masker medis yang memiliki 3 layer, kemudian ditambah 1 masker kain, sehingga double masker," tambahnya.(*)
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar