Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Digelar dengan Protokol Kesehatan Super Ketat, Kebijakan Pemakaian Masker 3 Lapis Saat SKD CPNS 2021 Dipertanyakan, Ini Penjelasan BKN

Nicolaus - Jumat, 27 Agustus 2021 | 12:13
Kisi-Kisi TWK SKD CPNS 2021 disertai kunci jawaban
cat.bkn.go.id

Kisi-Kisi TWK SKD CPNS 2021 disertai kunci jawaban

Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan surat bernomor 026/RILIS/BKN/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang berisi ketentuan protokol kesehatan bagi peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru.

Baca Juga: Banyak yang Terkejut, Epy Kusnandar Dikabarkan Pindah Agama Karena Sakitnya Tak Kunjung Sembuh, Istri Ungkap Hal Ini

Ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Dalam surat tersebut, salah satunya tertulis bahwa peserta wajib menggunakan masker 3 lapis, seperti yang ditanyakan akun Facebook QQ di atas.

Penggunaan masker 3 lapis wajib ditambahkan dengan masker kain pada bagian luar.

Akan tetapi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa 3 lapis di sini bukan berarti memakai 3 buah masker sekaligus.

"Tidak ada yang bilang (memakai) 3 masker sekaligus. Rekomendasi BKN sama dengan rekomendasi Satgas Covid-19," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

"Yang dimaksud masker 3 lapis adalah 1 masker medis yang memiliki 3 layer, kemudian ditambah 1 masker kain, sehingga double masker," tambahnya.(*)

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terbongkar! Sosok Ini Ternyata Sempat Minta Izin Kepada Salah Satu Korban Sebelum Tewas

Source :Kompas.comFacebook

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x