Gridhot.ID -Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 mulai mendekati tanggalnya yakni dimulai pada 2 September.
Mengutip Tribunnews.com, dalam tes SKD ini terdapat syarat dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CASN 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
- Cuci tangan memakai sabun/hand sanitizer
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah disuntik vaksin dosis pertama.
Selain persyaratan di atas, peserta wajib membawa kartu ujian CPNS dan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat tes dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Tata Tertib PelaksanaanSeleksi
Tata tertib ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.
Tata tertib peserta