- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta
- Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai
- Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai
- Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis,senjata api/tajam atau sejenisnya, dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
- Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi dan merokok dalam ruangan seleksi
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi
Peserta tidak diizinkan mengikuti seleksi atau dianggap gugur, jika:
- Terlambat hadir dari jadwal seleksi
- Tidak membawa dokumen lengkap sebagaimana disyaratkan
- Melanggar aturan yang ada. Untuk yang satu ini, peserta akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi