Gridhot.ID -Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 mulai mendekati tanggalnya yakni dimulai pada 2 September.
Mengutip Tribunnews.com, dalam tes SKD ini terdapat syarat dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CASN 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
- Cuci tangan memakai sabun/hand sanitizer
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah disuntik vaksin dosis pertama.
Selain persyaratan di atas, peserta wajib membawa kartu ujian CPNS dan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat tes dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Tata Tertib PelaksanaanSeleksi
Tata tertib ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.
Tata tertib peserta
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta
- Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai
- Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai
- Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis,senjata api/tajam atau sejenisnya, dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
- Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi dan merokok dalam ruangan seleksi
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi
Peserta tidak diizinkan mengikuti seleksi atau dianggap gugur, jika:
- Terlambat hadir dari jadwal seleksi
- Tidak membawa dokumen lengkap sebagaimana disyaratkan
- Melanggar aturan yang ada. Untuk yang satu ini, peserta akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi