“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia.
Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.
Sedangkan yang memberatkan yakni Lili tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya dan selaku pimpinan KPK Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi justru melakukan sebaliknya.
Adapun laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
(*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar