"Ini kemarin sudah diketuk palu saat sidang paripurna dan akan dilaksanakan di bulan selanjutnya yaitu September hingga Desember nanti," ujarnya.
Di akhir Suharsono mempertanyakan mengenai nasib para tenaga kesehatan yang kemarin belum jelas apakah dipotong atau tidak TPP mereka.
"Kemarin sempat diwacanakan untuk tidak dipotong, namun dari laporan yang kami terima untuk menambal defisit Rp 19 miliar, TPP nakes juga akan dipotong," ujarnya.
"Semuanya kini bergantung pada kebijakan TAPD nantinya," imbuhnya.
Bentuk Melanggar HAM
Rencana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memotong tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di Kota Solo, menuai kritik dari DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, mengaku ia pribadi tidak setuju dengan rencana Pemkot Solo menambal kas daerah dengan cara memotongan tunjangan PNS.
Ia mengatakan, pemotongan tunjangan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
Menurut Suharsono, secara aturan upah dan tenaga kerja, PNS punya prinsip penggajian sama seperti prinsip pengupahan buruh.
"Bagi saya ini melanggar HAM, karena secara prinsip, apa yang sudah diberikan kepada buruh, itu tidak boleh diambil lagi. Tapi ya itu tetap (dilakukan)," kata dia.
Suharsono mengatakan, pemotongan ini dilakukan karena kas daerah Kota Solo mengalami defisit Rp 19 miliar akibat imbas pandemi.
Karena pandemi, sejumlah retribusi tidak berjalan, sehingga pemasukan untuk Kota Solo menjadi macet.
Source | : | TribunSolo.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar