Dari Rp 456 juta total biaya yang ditagih pihak rumah sakit, Kemenkes hanya bisa mengcover sebesar Rp366 juta.
"Sehingga sisanya R 87 juta menjadi beban pasien," kata Deny saat jumpa pers di rumah sakit itu, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, Deny membantah bahwa pihaknya telah mengejar-ngejar keluarga pasien untuk membayar tagihan itu.
Sebab menurutnya keluarga pasien sudah mengetahui prosedur yang diberikan. Termasuk soal tagihan.
"Jadi tidak ada istilah kami mengejar keluarga untuk melakukan pembayaran," ungkapnya.
Deny melanjutkan ketika pasien pertama kali masuk ke RS. Di mana keluarga pasien memilih melakukan pembayaran mandiri.
"Kami di Rumah Sakit Columbia menerima segala bentuk pembayaran pasien Covid-19."
"Pasien memilih, kita hanya mengakomodasi. Pasien datang bersedia membayar pribadi," jelasnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar