Mereka akan dilaporkan terkait Pasal 310 dan Pasal 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan juga UU Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Kompas TV, Ayu Ting Ting melaporkan Kartika Damayanti ke Polda Metro Jaya, Jumat (20/8/2021).
Laporan ini dilakukan Ayu agar haternya merasakan efek jera karena telah melakukan dugaan penghinaan terhapada dirinya dan keluarga.
(*)
Source | : | Kompas TV,TribunSolo.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar