1. Nama 2. Nomor Identitas Kependudukan (NIK) 3. Tanggal Lahir 4. Tanggal vaksin 5. Jenis vaksin
"Tanpa kelima informasi ini, sertifikat vaksin kita tidak dapat dicek pihak lain," tegas Satgas. Oleh karenanya, agar tak disalahgunakan, Satgas menyarankan masyarakat mulai menaruh perhatian dengan tidak menyebarkan data pribadi di media sosial.
Salah satunya dengan tidak mengunggah sertifikat vaksin usai menjalani vaksinasi di media sosial apapun.
"Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021).
Menurut Wiku, dalam sertifikat bukti vaksinasi terdapat data pribadi berbentuk QR code yang dapat dipindai.
"Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," papar Wiku.
(*)