GridHot.ID - Kasus penganiayaan bocah enam tahun asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga untuk pesugihan orang tua hingga kini masih terus diselidiki.
Melansir Tribunwow.com, penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan bocah perempuan berusia enam tahun.
Keempat tersangka adalah HA (43), TA (42), US (44) dan BA (70).
Sementara itu, mengutip Tribunnews.com, terungkap fakta baru kasus mata bocah 6 tahun dikorbankan untuk ritual pesugihan orang tuanya.
Warga Gowa digegerkan dengan kasus pesugihan yang dilakukan satu keluarga.
Anak perempuan keluarga tersebut yang masih berusia 6 tahun, AP, bahkan menjadi korban.
Kabar terbaru, praktik pesugihan tersebut telah lama dilakukan oleh kedua orang tua korban, H (43) da T (47).
Menurut paman korban, Bayu, mereka juga melakukan praktik kanibalisme.
Perbuatan itu diketahui saat Bayu memergoki para pelaku tengah mencongkel mata korban.
"Informasi dari keluarga, praktik ilmu hitam ini telah lama mereka lakukan bahkan kulit luar mata kanan anak ini (korban) dimakan oleh ibunya dan ini saya tanyakan langsung kepada ibunya saat kami pergoki ritual mereka" kata Bayu, paman korban, Senin (6/9/2021), di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mengutip Kompas.com.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan empat pelaku yang terdiri dari kedua orang tua korban, H dan T, kakek korban B (70), dan paman korban US (44) sebagai tersangka.