"Status semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Minggu (5/8/2021), mengutip Tribun Timur.
Paman dan kakek korban telah diamankan di Polres Gowa, sementara orang tua korban tengah menjalani pemeriksaan di RS Dadi Makassar.
Diduga keduanya mengalami gangguan kejiwaan.
Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Termasuk kematian DS (22) kakak AP yang diduga dicekoki air garam 2 liter.
Praktik ilmu hitam yang dilakukan kedua orang tua korban diduga memengaruhi pikiran mereka hingga melakukan kekerasan.
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang kedua orang tua korban ini mempraktikkan ilmu hitam atau semacam pesugihan dan ini yang memengaruhi pikiran mereka sehingga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri" kata Boby, Senin (6/9/2021), masih mengutip dari Kompas.com.
Kini mata kanan AP mengalami kerusakan berat akibat peristiwa tersebut.
Korban yang kini dirawat di RS Syekh Yusuf Kabupaten Gowa harus menjalani operasi.
Para pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.