Meski pelaku tengah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan.
"Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan. Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku," katanya.
"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (9/5/2021).
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar