GridHot.ID - Peristiwa tragis menimpa seorang anak berinisial Ap (6), warga kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (1/9/2021).
Ap diduga telah dijadikan tumbal ritual pesugihan oleh orangtuanya..
Matanya sebelah kanan dicongkel paksa hingga membuatnya harus menerima perawatan medis.
Melansir kompas.com, paman korban yang bernama Bayu mengatakan kesaksiannya.
Bayu mengatakan dirinya mendengar jeritan anak dari dalam rumah.
"Jadi kami masuk, ternyata matanya sedang dicungkil oleh ibu dan bapaknya. Kakek dan neneknya memegang tangan dan kaki korban. Jadi kami langsung ambil ini anak untuk dievakuasi," kata Bayu, dikutip dari Kompas.com.
Seketika itu, Bayu langsung membawa Ap ke rumah sakit dan melaporkan kasus itu ke Polres Gowa.
Melansir TribunJabar.id, belakangan diketahui, Ap bukan korban pertama, kakaknya juga ditumbalkan. Bayu menjelaskan kakak AP meninggal dunia setelah dianiaya.
Sang kakak dicekoki air garam 2 liter hingga meninggal.
"Informasinya satu korban yakni kakaknya ini meninggal karena dicekoki air garam 2 liter," jelas Bayu.
Polisi meyakini kasus dengan motif pesugihan ini tidak lain adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa itu tampaknya mendapat perhatian khusus Kapolres Gowa AKBP Goffaruddin.
Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari itu turun langsung dan mewanti-wanti penyidiknya membongkar kasus ini karena melibatkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT
Selain itu, AKBP Gofaruddin juga menjeguk korban di rumah sakit.
"Ini untuk memberikan semangat, terus terang saya juga merasakan, kebetulan anak saya hampir sama besarnya seperti korban," kata AKBP Gofarudin.
Dia menyampaikan rasa prihatin terhadap apa yang dialami korban.
Apalagi menurut dia, korban masih anak-anak dan membutuhkan banyak perhatian.
Lima Pelaku Diamankan
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, lima pelaku diamankan dalam kasus KDRT dengan modus pesugihan dengan anak jadi tumbal pesugihan.
Antara lain kedua orang tua, kakek, nenek, dan paman korban.
Dilansir dari Tribunnews.com, dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orangtua korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Tindakan itu dilakukan polisi untuk membuktikan kondisi kejiwaan dari para pelaku. Pelaku lainnya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.
Meski pelaku tengah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan.
"Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan. Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku," katanya.
"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (9/5/2021).
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar