Gridhot.ID - Kasus pelecehan seksual dan bullying yang terjadi di lingkup KPI Pusat kini terus menjadi sorotan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, MS dilaporkan mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya di kantor KPI Pusat.
Kini kasus tersebut viral dan sedang masuk ke ranah hukum negara.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sayangnya, Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, menyebut kliennya mendapat intimidasi untuk meneken surat damai dan tak melanjutkan proses hukum kasus pelecehan seksual yang tengah bergulir.
Surat damai berisi poin yang sangat tidak adil. Salah satunya, MS harus mengakui tidak pernah ada pelecehan seksual di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2015 lalu.
"Poinnya yang jelas mereka (terduga pelaku) enggak pernah melakukan (pelecehan seksual) itu. Sangat berat sebelah lah. Seolah perbuatan itu tidak ada," kata Mehbob kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Mehbob mengatakan, surat damai itu disodorkan oleh para terduga pelaku dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor KPI, Rabu (8/9/2021) lalu.
Ia menyebut, pertemuan itu justru difasilitasi oleh pihak KPI.
Hari itu, tiba-tiba kliennya mendapat telepon dari salah satu komisioner KPI. MS diminta untuk datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacara.
"Ditelpon oleh Komisioner ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner disana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob.