Komisioner KPI yang menelpon MS tak ada dalam pertemuan itu.
Namun disana ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal.
Disana juga sudah ada sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS. Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian itu.
"Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami," kata Mehbob.
Mehbob mengatakan, saat ini kliennya memang sangat kelelahan secara psikis karena terus mendapatkan intimidasi.
Namun, ia memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan upaya hukum.
"Dari kami sih kami menganjurkan proses hukum harus terus berjalan.
Yang penting jangan seolah olah kalau versi dari lawyer mereka kan ini hanya halusinasi dan bohong. Ini penyidik bisa membuktikan," kata Mehbob.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Irsan Ambia membantah pihaknya mendorong opsi penyelesaian lewat jalur damai.
"Sikap KPI jelas, kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum dan tidak mendorong opsi penyelesaian lain," kata Irsal.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Sucofindo untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya