Dilansir dari Tribunnewsbogor, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho menjelaskan, surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 dilayangkan tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata David Rizar Nugroho saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (10/9/2021).
Somasi tersebut, kata dia, juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan Sentul City yang telah bersertifikat.
Sentul City, juga meminta BPN menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB Sentul City agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
Serta meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang.
"Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor," ungkapnya.(*)
Source | : | Wartakotalive,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar