Somasi tersebut, kata dia, juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan Sentul City yang telah bersertifikat.
Sentul City, juga meminta BPN menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB Sentul City agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
Serta meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang.
"Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor," ungkapnya.(*)