Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hot News! 3 Kali Somasi Tapi Tak Ditanggapi, Begini Kata Bos PT Sentul City Soal Penggusuran Rumah Rocky Gerung

Nicolaus - Sabtu, 11 September 2021 | 13:42
Papan pemberitahuan dari Sentul City terkait kepimilikan tanah di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

Papan pemberitahuan dari Sentul City terkait kepimilikan tanah di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Gridhot.ID- Nama Rocky Gerung baru-baru ini kembali mendapat sorotan publik.

Bukan karena kritik yang ia lontarkan, melainkan dirinya kini sedang dalam masalah pelik.

Dilansir dari Wartakotalive, ia mendapatkan surat somasi dari pengembang PT Sentul City Tbk.

Baca Juga: Pamerkan Karya Lukisan Wajah Personil BTS dengan Media Plastik, Seniman Asal Brastagi Mendadak Diteror ARMY, Berikut Faktanya

Pengembang tersebut menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang dijadikan rumah oleh Rocky Gerung hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB)

Pengembang pun mengancam akan membongkar rumah aktivis Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Saat membongkar rumah Gerung, Sentul City akan meminta bantuan dari Satpol PP.

Saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, PT. Sentul City membenarkan surat somasi tersebut bahkan sudah dilayangkan sampai yang ketiga kalinya.

Baca Juga: Geger Ketua KPI Janji Jauhkan Saipul Jamil dari Dunia Hiburan: Ini Lawannya Etika

Dilansir dari Tribunnewsbogor, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho menjelaskan, surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 dilayangkan tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.

"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata David Rizar Nugroho saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (10/9/2021).

Somasi tersebut, kata dia, juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan Sentul City yang telah bersertifikat.

Baca Juga: Semakin Panas, Kiki The Potters Mendadak Kuak Aib Fitri Salhuteru yang Diduga Tega Telantarkan Ibu Kandungnya Sendiri Hingga Sebut Sohib Nikita Mirzani Anak Durhaka

Sentul City, juga meminta BPN menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB Sentul City agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.

Serta meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang.

"Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor," ungkapnya.(*)

Baca Juga: Bisa Dijadikan Alternatif Booster, Ilmuan Novavax Temukan Ramuan Baru untuk Campuran Vaksin Ketiga, Berikut Khasiatnya

Source :Wartakotalive tribunnewsbogor

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x