GridHot.ID - Tahun 2018 silam, penggerebekan Angel Lelga oleh mantan suami, Vicky Prasetyo menjadi sorotan publik.
Sebagai informasi, melansir Tribun Seleb, kasus rumah tangga ini diawali dari penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo pada 2018 di kediaman Angel Lelga, yang kala itu masih berstatus istrinya.
Vicky menduga Angel Lelga berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik hingga perbuatan tidak menyenangkan.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Angel Lelga mengaku tidak ada niat memenjarakan Vicky Prasetyo.
Pernyataan Angel Lelga itu berbeda saat Vicky Prasetyo belum dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara setelah melakukan tindak pencemaran nama baik Angel Lelga, Kamis (9/9/2021).
"Niat saya bukan untuk memenjarakan orang," kata Angel Lelga di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).
Angel Lelga hanya merasa lega ketika Vicky Prasetyo dinyatakan sebagai tersangka hingga kemudian perkaranya disidangkan di pengadilan.