Pernyataan Angel Lelga itu berbeda saat Vicky Prasetyo belum dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara setelah melakukan tindak pencemaran nama baik Angel Lelga, Kamis (9/9/2021).
"Niat saya bukan untuk memenjarakan orang," kata Angel Lelga di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).
Angel Lelga hanya merasa lega ketika Vicky Prasetyo dinyatakan sebagai tersangka hingga kemudian perkaranya disidangkan di pengadilan.
"Saat dia dinyatakan sebagai tersangka dan terbukti (bersalah) di pengadilan, itu sudah jawaban bagi saya," ucap Angel Lelga.
Vonis Vicky Prasetyo lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara.
Angel Lelga mengaku tidak kaget saat mendengar vonis Vicky Prasetyo.
Source | : | Wartakotalive.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar