Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Niatnya Jaga Kualitas Panen, Seorang Petani di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara Usai Jebakan Hama Beraliran Listrik Sengat Tetangganya

Nicolaus - Minggu, 12 September 2021 | 17:25
Ilustrasi meninggal dunia
Pixabay/@Clker-Free-Vector-Images

Ilustrasi meninggal dunia

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2021, PT Rajawali Nusindo Buka Kesempatan untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara DaftarnyaDari kejadian tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa aki dan beberapa kabel listrik yang digunakan pelaku saat memasang perangkap babi.Pelaku terancam dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.Dari kejadian tersebut, polisi mengimbau warga agar tak menggunakan setrum listrik untuk mengusir babi.Sebab, hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan para petani dan orang lain.(*)

Baca Juga: Ngamuk Saat Tahu Mbak Lala Bakal Mengurus Adeknya Nanti, Rafathar Bongkar Keinginan Terpendamnya

Source :Kompas.com TribunPapua.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x