Gridhot.ID - Seorang petani pasti selalu memperhatikan kebun atau sawahnya untuk memperhatikan hasil panen.
Cara apapun akan dilakukan petani untuk mengusir hama yang dirasa akan merusak panennya.
Salah satunya adalah memasang jebakan untuk mengusir hama.
Namun, sayangnya seorang petani di Mamuju malah berujung apes saat sedang memasang jebakan untuk hama.
Dilansir dari TribunPapua, niat hati memasang jebakan hama beraliran listrik, seorang petani di Mamuju, Sulawesi Barat terancam dipenjara 15 tahun.Hal itu lantaran jebakan hama yang dipasang petani tersebut memakan 1 korban.M (41), seorang petani di Desa Pattidi, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju terancam mendekam di penjara karena jebakan hama yang dipasangnya.
Mengutip dari Tribun-Papua.com, pada awalnya, M berniat memasang jebakan hama beraliran listrik untuk melindungi tanaman jagung dari hama babi.Nahas, jebakan hama tersebut justru memakan korban seorang petani perempuan bernama Sudaiyah (48), yang tak lain adalah tetangga M.Korban ditemukan meninggal dunia lantaran tersengat listrik dari perangkap babi yang dipasang M.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Tangerang Jadi Salah Satu Pejabat Terkaya di Indonesia Bersanding dengan Sandiaga Uno dan Erick Thohir, Berapa Harta Kekayaannya?Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi gosong usai sempat terlilit kawat perangkap babi buatan M.Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, korban mengalami luka bakar akibat sengatan listrik.“Dari hasil pemeriksaan tubuh, korban mengalami luka bakar akibat sengatan listrik,” kata kata Pandu Arief Setiawan yang dikutipdari Tribun-Papua.com, Sabtu (11/9/2021).
Melansir dari Kompas.com, kejadian tersebut bermula ketika Sudaiyah melintas di sekitar lokasi jebakan hama yang ditanam oleh M.
Korban diduga tak sengaja melintas hingga menyentuh jebakan hama tersebut, lalu tersengat listrik tegangan tinggi sampai meninggal dunia.M mengaku bahwa dirinya lupa mematikan listrik yang dipasang pada jebakan hama miliknya tersebut saat pagi hari.Akibatnya, jebakan hama yang dipasangnya itu menelan korban jiwa.Kini, M telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2021, PT Rajawali Nusindo Buka Kesempatan untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara DaftarnyaDari kejadian tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa aki dan beberapa kabel listrik yang digunakan pelaku saat memasang perangkap babi.Pelaku terancam dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.Dari kejadian tersebut, polisi mengimbau warga agar tak menggunakan setrum listrik untuk mengusir babi.Sebab, hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan para petani dan orang lain.(*)
Baca Juga: Ngamuk Saat Tahu Mbak Lala Bakal Mengurus Adeknya Nanti, Rafathar Bongkar Keinginan Terpendamnya