Gridhot.ID - Kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai KPI semakin panjang.
Pasalnya, terduga pelaku pelecehan seksual pegawai KPI berencana melaporkan balik korban ke pihak kepolisian.
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com, Denny Hariatna, kuasa hukum terduga pelaku pelecehan pegawai KPI, yakni EO dan RT datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021).
Tujuan kedatangannya adalah untuk melaporkan balik korban MS.
"Kami ingin melakukan laporan atas hal-hal yang dialami oleh klien kami, karena telah terjadi kerugian secara imateril pascarilis dari pelapor perkara 289 KUHP. Dari sana itu klien kami secara cyber, di-bully," kata Denny.
Denny melaporkan korban pelecehan seksual tersebut dengan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan tiga pasal, yakni 310 KUHP, 311 KUHP.
Akan tetapi, saat ditanya soal kelanjutan laporan tersebut, Denny mengatakan bahwa pihak polisi belum menerima laporan tersebut.
Kata Denny, pihaknya masih perlu melakukan verifikasi dan konsultasi.
Dengan kata lain, pihak kepolisian menolak laporan tersebut.
"Kami minta diproses, memang laporan sedang dianalisis, masih ada proses tambahan, kami berkoordinasi dengan petugas yang ada di sini," ucap Denny.