Apabila hasil penyelidikan terhadap keduanya terbukti tidak melakukan pidana, polisi baru bisa menerima laporan baru seperti yang dilayangkan.
"Jadi yang pertama dulu kita selesaikan. Apabila kasusnya berlanjut dan diputuskan bersalah, bagaimana mungkin dia melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah?" jelas Yusri.
Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI terungkap setelah korban MS menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial.
Dikutip dari Kompas.tv, dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Dalam pengakuannya, MS mengatakan sudah mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang dia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak digubris.
Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI pun langsung mengambil langkah dengan membentuk tim investigasi internal.
Tim tersebut mereka bentuk untuk menyelidiki kasus kekerasan seksual yang diakui MS terjadi padanya.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar