Kata Denny, pihaknya masih perlu melakukan verifikasi dan konsultasi.
Dengan kata lain, pihak kepolisian menolak laporan tersebut.
"Kami minta diproses, memang laporan sedang dianalisis, masih ada proses tambahan, kami berkoordinasi dengan petugas yang ada di sini," ucap Denny.
Dilansir dari TribunJateng, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menolak laporan EO dan RT lantaran keduanya masih berproses hukum dalam kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menjeratnya.
Untuk itu, pihaknya akan terlebih dahulu menyidik kasus yang tengah berjalan itu.
"Misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya enggak terima laporan lainnya. Saya laporkan pencemaran nama baik, boleh enggak? Ini kan belum selesai masalah yang satu," kata Yusri, Jumat (9/9/2021).
Yusri beralasan, kasus menjerat EO dan RT harus diselesaikan terlebih dahulu.
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar