Dilansir dari TribunJateng, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menolak laporan EO dan RT lantaran keduanya masih berproses hukum dalam kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menjeratnya.
Untuk itu, pihaknya akan terlebih dahulu menyidik kasus yang tengah berjalan itu.
"Misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya enggak terima laporan lainnya. Saya laporkan pencemaran nama baik, boleh enggak? Ini kan belum selesai masalah yang satu," kata Yusri, Jumat (9/9/2021).
Yusri beralasan, kasus menjerat EO dan RT harus diselesaikan terlebih dahulu.
Apabila hasil penyelidikan terhadap keduanya terbukti tidak melakukan pidana, polisi baru bisa menerima laporan baru seperti yang dilayangkan.
"Jadi yang pertama dulu kita selesaikan. Apabila kasusnya berlanjut dan diputuskan bersalah, bagaimana mungkin dia melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah?" jelas Yusri.
Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI terungkap setelah korban MS menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial.
Dikutip dari Kompas.tv, dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Dalam pengakuannya, MS mengatakan sudah mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang dia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak digubris.