"Begitu dilihat kasat mata ataupun langsung pengamatan udara, itu bahkan sampai ratusan, mungkin ribuan kapal yang ada di sana," kata Sekretaris Utama Bakamla Laksda S Irawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (13/9).
Tidak hanya itu, Irawan juga mengungkapkan bahwa kapal-kapal China itu kerap mengganggu kegiatan pertambangan kapal milik Indonesia.
Menurut Irawan, kapal berbendera Indonesia di bawah Kementerian ESDM juga tak luput menjadi sasaran.
Menghadapi situasi tersebut, Bakamla justru memiliki sejumlah hambatan sarana prasarana.
Salah satunya jumlah kapal yang hanya berjumlah 10 unit. Selain itu, Bakamla bahkan tidak mempunyai armada untuk pemantauan udara.
Bakamla adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden RI dan Menko Polhukam dengan tugas utama melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Lembaga ini lahir lewat Perpres 81/2005 dengan nama Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), lalu bersalin nama jadi Bakamla dengan dasar hukum UU 32/2014 tentang Kelautan.
(*)