Gridhot.ID - Kasus bullying dan pelecehan seksual yang terjadi di KPI hingga detik ini masih belum terselesaikan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, korban MS yang merupakan pegawai KPI diketahui mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.
Kasus ini sampai viral hingga membuat KPI melakukan investigasi internal.
Kini MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan di kantornya, dipertimbangkan untuk ditempatkan di Rumah Aman.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pertimbangan itu muncul setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah terduga korban, Senin (20/9/2021).
"Hasil pemeriksaan hari ini akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian apakah korban MS perlu dilindungi keamanannya atau tidak, temasuk opsi ditempatkan di Rumah Aman," kata kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, dalam keterangannya, Senin.
Mualimin mengatakan, dua anggota LPSK telah menggali keterangan MS sejak pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Kedua anggota itu bernama Andreas dan Jovi.
"Selain melakukan pendalaman keterangan korban, LPSK juga meminta bukti tambahan untuk dilaporkan ke pimpinan," kata Mualimin.
Kuasa hukum MS mempertanyakan investigasi internal yang dilakukan KPI dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual itu.
Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, menilai investigasi yang dilakukan KPI tidak serius dan meragukan.