Menurut jadwal, perkara gugatan harta gono gini Alief Hedy Nurmaulid akan diputus pengadilan pada 28 September 2021.
Dalam gugatan harta gono gini itu Alief Hedy Nurmaulid menginginkan rumah, satu unit apartemen, satu motor, dan dua mobil.
Saat sidang digelar, kata Jenita Janet, mantan suaminya itu sulit membuktikan harta tersebut sebagai harta milik bersama.
"Siapa yang bayar? Surat kepemilikannya dimana? Nggak bisa dibuktikan," ucap Jenita Janet.
Jenita Janet mengaku membawa semua surat harta yang diminta Alief Hedy Nurmaulid itu.
Jenita Janet berharap, Pengadilan Agama Bekasi menolak gugatan harta gono gini yang dilayangkan mantan suaminya itu.
"Keringat saya bukan hanya buat saya, tapi juga untuk orang tua. Yang digugat juga ada rumah orang tua saya," ujar Jenita Janet.
(*)
Source | : | Wartakotalive.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar