Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Terlalu Senang Dulu Setelah Lolos Passing Grade SKD CPNS, Hanya Peserta-peserta Ini yang Bisa Lolos ke SKB, Simak Ketentuannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 22 September 2021 | 09:42
Pelaksanaan SKD CPNS
Kompas.com/RICKY

Pelaksanaan SKD CPNS

Setelah mencapai nilai passing grade, akan kembali dilakukan perangkingan sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Baca Juga: Mengenal Sosok Evan Marvino, Bintang Sinetron Anak Jalanan yang Nikahi Fansnya Sendiri Gara-gara Kesal Dikirim DM Terus-terusan, Sempat Tak Sanggup Salami Calon Istrinya Akibat Hal Ini

"Jadi ada ketentuan lainnya, yakni peserta yang lanjut tahapan SKB itu harus masuk dalam perangkingan lagi," jelas Sudarmadi.

"Misal, ada beberapa orang yang lulus dalam satu formasi, kita hanya mengambil tiga besarnya saja untuk masuk ke tahapan SKB," tambah Sudarmadi.

Ia berharap, peserta dapat mencapai nilai setinggi- tingginya dan tidak hanya sampai lulus passing grade.

"Jadi raih setinggi- tingginya nilai passing grade. Jangan terpaku kepada nilai ambang batas saja," jelas Sudarmadi.

Baca Juga: Hot News! Proses Evakuasi Jenazah Suster Gabriela Telan Korban, 1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB Lamek Taplo, Begini Kronologinya

SKB CPNS Karimun 2021 akan digelar pada 10-17 Oktober 2021.

Dalam seleksi itu, peserta akan mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit. Rinciannya, soal TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x