Tiap anggota DPRD mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang bersumber sepenuhnya dari dana APBD Kabupaten Bekasi di antaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan reses dan tunjangan alat kelengkapan.
Selain itu, para anggota dewan juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan dan fasilitas lainnya, di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Para anggota dewan ini juga mendapat tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
Gaji anggota dewan jadi sorotan publik lantaran besarannya ditaksir hingga puluhan juta per bulan, belum termasuk insentif lainnya.
Sama seperti gaji anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
"Soal gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, berkisar antara Rp 52-56 juta. Gaji pokoknya sekitar Rp 4,6 jutaan, tapi besar di tunjangan," kata Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Eman Yusuf Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).
Beberapa tunjangan yang diterima anggota dewan ini diantaranya tunjangan komunikasi atau yang sering disebut uang pulsa sebesar Rp 12 juta.
Kemudian ada juga tunjangan transportasi sebesar Rp 14 jutaan dan tunjangan perumahan sekitar Rp 23 jutaan.
Meski bepenghasilan puluhan juta per bulan, namun tak sedikit dari mereka yang gaji dan tunjangannya dipakai untuk membayar utang.
Hal itu dikarenakan banyak anggota dewan yang gajinya dipakai untuk membayar cicilan bank.