Gridhot.ID - Indonesia kini sedang menggelar tes untuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dilansir dari Tribunnews.com, kini tahap seleksi CPNS sudah memasuki tes kemampuan dasar atau SKD.
Namun, dibalik terselenggaranya seleksi CPNS ini, tersebar berita dugaan kecurangan yang dilakukan beberapa oknum untuk memanipulasi syarat tes.
Salah satu dugaan penipuan pun menimpa Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Ia dituding melakukan dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mantan guru SMA Olivia Nathania, Agustin, mengaku sebagai salah satu korban.
Agustin mengatakan untuk mengikuti penawaran Olivia Nathania, korban lain sampai menjual rumah hingga sawah agar menjadi PNS.
Oleh karena itu, Agustin memohon agar uang yang telah masuk ke kantong Olivia Nathania segera dikembalikan.
"Terus terang uang itu jerih payah kami. Sulit cari uang di masa pandemi. Itu (korban) banyak yang gadai rumah, motor, jual sawah," ungkap Agustin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"Tolong dikembalikan uang kami semua," ucap Agustin melanjutkan.
Kuasa hukum para korban, Desi Saputri, mengatakan, Agustin merupakan korban pertama dari Olivia Nathania.
Dalam kasus ini, sesuai anjuran Olivia Nathania, Agustin membawa 16 orang anggota keluarga untuk mengikuti penawaran tersebut.
Bukan hanya keluarga, Agustin juga mengajak kerabat hingga teman yang lain untuk ikut masuk CPNS jalur Olivia Nathania.
Iming-iming yang ditawarkan Olivia Nathania kepada Agustin berupa bentuk balas budi atas jasanya sebagai guru sela sekolah.
Lebih dari itu, kata Agustin, Olivia Nathania mengaku sebagai Direktur Utama PT KJB Berau Batu Bara dan memiliki kenalan pejabat.
"Kita bukan tes CPNS. Jadi, kita ini jalurnya, jalur pengganti. Jadi, orang yang sebenarnya sudah lolos CPNS, ada yang terindikasi narkoba dan sebagainya, akhirnya dikeluarkan, digantilah. Kayak tambal sulam," ucap Agustin.
Namun setelah pembayaran dan pengambilan Surat Keputusan (SK), Agustin dan korban yang lainnya melakukan tes wawancara sekaligus pengecekan berkas.
Segala syarat administrasi, Agustin berujar, sama seperti tes CPNS resmi sehingga membuatnya sangat meyakinkan.
"Kalau masalah sakit hati, saya sudah luar biasa sakit hati, saya juga malu dengan keluarga, bahkan keluarga saya yang di daerah. Karena, biar bagaimana pun, saya yang memperkenalkan dengan Olivia," ucap Agustin melanjutkan.
Sebagai informasi, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. Untuk diketahui, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.(*)