Gridhot.ID-Kegiatan vaksinasi sudah dilakukan pemerintah Indonesia ke seluruh daerah demi memutus rantai penyebaran corona.
Pasalnya, dilansir dari Tribunnews.com, vaksinasi ini bakal dijadikan sebagai syarat untuk melakukan kegiatan selama pandemi masih merajalela.
Pemerintah pun telah mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat)
Namun, mulai Oktober 2021 mendatang, kita akhirnya bolehbepergiannaik kereta api dan pesawat terbang tanpa harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
FYI, sebelumnya pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi.
Sayangnya,nggak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.
Apalagi nggak semua warga Indonesia memiliki perangkat smartphone.
Jadi untuk mengatasi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturansoalpenggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.