Uang yang diminta pun variatif mulai dari Rp25 hingga 165 juta.
"Modusnya adalah bujuk rayu iming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban tertarik untuk serahkan uang kepada Oli," ujar Odie.
"Kemudian Oli dalam prakteknya meminta korban menyerahkan dalam bentuk cash dan transfer ditampung di rekeningnya Oli dan RAF
"Sehingga korban-korban itu menuntut kepada Oli dan RAF penanggung jawabannya," lanjutnya.
Setelah uang diterima, Oli mengirimkan surat pengangkatan dan keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh BKN.
"Setelah uang itu diserahkan kepada Oli dan RAF, Oli menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan oleh BKN," terang Odie Hudiyanto.
"Setelah menunggu lama sejak 2019 sampai 2021 di bulan Agustus kami memastikan SK yang dibuat BKN itu sah atau tidak," bebernya.
Namun sayangnya setelah dicek, ternyata nama-nama korban tidak pernah terdaftar sebagai CPNS.
(*)
Source | : | Tribunseleb,TribunSolo |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar