Laporan yang dilayangkan pada 26 Agustus 2021 itu teregister dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Shandy Aulia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laura juga sempat melaporkan Shandy Aulia ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sementara, dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik, Shandy Aulia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik.
(*)