Gridhot.ID - Shandy Aulia memang sempat membuat gempar beberapa waktu lalu.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID sebelumnya, Shandy Aulia sempat membawa 15 pengacara termasuk Hotman Paris untuk memenjarakan seorang nakes bernama Laura Aprilya.
Laura diketahui sebelumnya diduga melakukan bullying terhadap anak Shandy Aulia sehingga sang artis berusaha menuntut dirinya di bawah payung hukum.
Setelah beberapa waktu, kini malah Shandy Aulia terkena laporan balik.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kuasa hukum Laura Aprilya Bakkara, Rinto Maha, tidak menampik laporan kliennya terhadap artis peran Shandy Aulia merupakan serangan balik.
Sebab, kata Rinto, Shandy Aulia sendiri menggunakan 15 kuasa hukum mengenai kasus dugaan penghinaan anak dengan terduga Laura Aprilya Bakkara.
"Ya (serangan balik), saya kunci, karena kan pihak sebelah pakai 15 lawyer, dengan kesombongannya segala macam. Saya kan lihat, ini bagian dari strategi saya," ucap Rinto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu, (29/9/2021).
Rinto juga tidak menampik bahwa laporan yang kliennya buat ke Polda Metro Jaya untuk mengungkapkan citra di balik Shandy Aulia.
"Sekarang kan pencitraannya luar biasa, sekarang kalau dibuka begini, muncul enggak? Jadi, masyarakat tahu, kalau orangtua yang baik, tidak akan promosi hal-hal yang melanggar hukum," kata Rinto.
Sebagai informasi, Laura Aprilya Bakkara melaporkan Shandy Aulia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan mendistribusikan dan mentransmisikan judi online melalui media elektronik.
Laporan yang dilayangkan pada 26 Agustus 2021 itu teregister dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Shandy Aulia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laura juga sempat melaporkan Shandy Aulia ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sementara, dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik, Shandy Aulia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik.
(*)