Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pembunuh Tuti dan Amalia Masih Misterius, Surat Ahli Waris untuk Rekening Bank Korban Sudah Tuntas Diurus, Kuasa Hukum Yosef Ungkap Hal Ini

Siti Nur Qasanah - Kamis, 30 September 2021 | 20:25
Yosef bersumpah tak terlibat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
(Dwiki Maulana Velayati/Tribun Jabar) dan Youtube/Kompas TV

Yosef bersumpah tak terlibat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang

GridHot.ID - Pembunuhan ibu dan anak,Tuti dan Amalia Mustika Ratu, di Subang, belum diketahui siapa pelakunya hingga Kamis (30/9/2021).

Polisi masih terus melakukan penyelidkan.

Melansir Kompas TV,suami sekaligus ayah korban, Yosef menjalani pemeriksaan untuk ke-13 kalinya pada Rabu (29/9/2021).

Selain Yosef, istri mudanya, Mimin juga diperiksa untuk ke-11 kalinya.

"Untuk Pak Yosef sendiri sampai hari ini sudah 13 kali panggilan, untuk Bu Mimin 11 kali," ujar Fajar Sidik kuasa hukum Yosef dan Mimin pada Rabu.

Baca Juga: Lihat Posisi Mobil Alphard dalam Posisi Aneh Ini, Yosef Akhirnya Ngaku, Suami Tuti Beri Kesaksian Tak Terduga Soal Ini

Sejumlah saksi lain seperti Yoris dan istrinya, kemudian Danu serta ketua RT setempat juga diperiksa polisi.

Masih melansir Kompas TV, Kepala Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat mendatangi Polres Subang terkait kasus pembunuhan ibu dan anak pada Rabu (29/9/2021).

Kedatangan kepala desa ini untuk memberikan surat keterangan dari pemerintah desa terkait surat pernyataan ahli waris dari korban Tuti dan Amelia kepada kuasa hukum Yosef dan Mimin.

Baca Juga: Dikenal Kaya hingga Disebut Hadiahi Mobil Mewah ke Tuti Korban Kasus Subang, Kondisi Keuangan Yosef Akhirnya Dibongkar Sang Anak, Benarkah Andalkan Amalia?

Indra Zainal Alim selaku Kepala Desa Jalancagak Subang mengatakan dirinya juga mendampingi saksi Yoris dan Danu. Serta menjadi saksi untuk pembuatan ahli waris bersama dengan Kuasa Hukum Yosef.

"Saya mendampingi dan mengantar surat pernyataan waris itu. saya sebagai keluarga, karena saya khawatir saja terjadi apa-apa," kata Indra.

Indra menuturkan surat ahli waris itu diperuntukan untuk membuka rekening Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

"Terkait pembukaan buku rekening kalau tidak salah. Saya juga kurang tahu (buka atau blokir), pokoknya yang dibutuhkan adalah surat pernyataan ahli waris," kata Indra.

Baca Juga: Sudah 40 Hari Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang tapi Pelaku Belum Terungkap, Pacar Amalia Tampak Pilu, Ungkap Gelagat Tak Biasa Korban Sebelum Kejadian Berdarah

Indra menekankan rekening yang dimaksud adalah milik Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

"Untuk rekening kedua korban, atau untuk apa saya tidak tahu," katanya.

Soal surat ahli waris ini, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat membenarkannya.

"Iya (buat surat ahli waris)," kata Rohman Hidayat saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Baca Juga: 'Dituduh Juga Udah Ikhlas', 10 Kali Bolak-balik Diperiksa Polisi, Istri Muda Yosef Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Subang

Rohman Hidayat sendiri mengaku tak mengetahui surat waris itu digunakan untuk membuka atau memblokir rekening Tuti dan Amel.

"Wah saya gak tahu," kata Rohman.

Rohman mengatakan permintaan tersebut bukan datang dari Yosef.

Menurutnya, pihaknya hanya disuruh oleh tim penyidik kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Bukan lah (disuruh Yosef), saya cuma diminta penyidik Polisi," kata Rohman Hidayat.

Rohman mengatakan pembukaan rekening tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepetingan penyidikan," kata Rohman.

(*)

Source :TribunnewsBogor.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x