Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik! Penyintas Covid-19 Kini Bisa Divaksin Lebih Cepat, Begini Syaratnya

Desy Kurniasari - Sabtu, 02 Oktober 2021 | 06:13
Tidak usah bingung lagi, mantan penyintas Covid-19 boleh divaksin Covid-19, satu bulan hingga 3 bulan setelah sembuh.
tribunnews.com

Tidak usah bingung lagi, mantan penyintas Covid-19 boleh divaksin Covid-19, satu bulan hingga 3 bulan setelah sembuh.

GridHot.ID - Virus corona atau covid-19 hingga kini masih menjadi momok di Tanah Air.

Melansir Gridhealth.id, satu-satunya cara untuk memastikan keamanan terhadapnya adalah dengan membangun tingkat kekebalan tertentu.

Program vaksinasi Covid-19 yang tujuannya untuk membangun sistem kekebalan tubuh tengah berlangsung di seluruh dunia.

Baca Juga: Baru Berjalan Belum Ada Sebulan, PTM di Beberapa Daerah Munculkan Klaster Baru, Menkes: Penularannya Kecil

Tetapi penelitian telah menunjukkan bahwa kekebalan terhadap Covid-19 juga dapat dicapai melalui infeksi alami, yang dikatakan lebih kuat dan efektif.

Namun, ini tidak berarti kekebalan alami berlangsung seumur hidup. Mengingat munculnya varian baru, kemungkinan infeksi ulang tidak dapat diabaikan, itulah sebabnya mengapa memvaksinasi diri tetap penting.

Dilansir dari Tribunjabar.id, penyintas atau seseorang yang pernah positif Covid-19, kini bisa menerima vaksin Covid-19 setelah sebulan dinyatakan sembuh dan hasil tes swab negatif.

Baca Juga: Siapkan KK dan NIK, Menteri Sosial Umumkan Bansos Pandemi Covid-19 Berlanjut Hingga 2022, Begini Cara Cek Penerimanya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi Covid-19 setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Kemudian, dalam peraturan terbaru, penyintas boleh divaksinasi setelah sebulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Source :GridHealth.IDTribunJabar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x