Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas.
SE ini mengatur jarak minimal pemberian vaksinasi setelah dinyatakan sembuh Covid-19.
"Kemenkes pada hari ini, 29 September mengeluarkan Surat Edaran No 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021).Nadia menerangkan, dalam surat edaran ini diatur ketentuan penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang mendapat vaksinasi dengan jarak minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh.
Sedangkan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Pemerintah kini terus mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi.
Selain itu, vaksinasi lansia juga harus ditingkatkan.
Masih ada sejumlah wilayah yang vaksinasi lansia dosis pertama rendah, yakni Sumatera Barat, Aceh, Maluku Utara, dan Papua.
“Kami berharap strategi dapat disusun sesuai dengan permasalahan atau hambatan yang spesifik di masing-masing wilayah untuk meningkatkan cakupan pada kelompok rentan ini,” kata Nadia.
(*)
Source | : | GridHealth.ID,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar