Rusnawi juga harus memikirkan biaya dua anaknya yang masih kuliah.
"Saya kan pensiun dini atas permintaan sendiri, jadi masa tugasnya terhitung masih sedikit dan pensiunan juga tidak banyak," ujar Rusnawi.
Apa kata BKKBN?
Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi membenarkan kasus yang menimpa Rusnawi.
Ahmad mengatakan, BKKBN sedang menunggu keputusan banding dari pengadilan.
Dia berharap ada keputusan pengadilan yang bisa dilaksanakan oleh BKKBN maupun BKN.
"Saat ini agendanya baru pengajuan memori banding, jadi kami masih menunggu. Mudah-mudahan nanti ada keputusan yang terbaik buat Pak Rusnawi," ucap Ahmad.
Terkait nomor kepegawaian yang tidak terdaftar, menurut Ahmad, ranahnya berada di bidang kepegawaian.
"Waktu itu ditambahkan angka nol di belakang agar bisa di-print out suratnya. Karena NRP empat angka, sementara yang harus diisi 18 digit. Namun, tetap nanti kita lihat hasil pengadilan," ucap Ahmad.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar