Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Akui Ada Transferan dari Anak Nia Daniaty ke Rekeningnya, Agustin Sebut Uangnya Sudah Dipakai untuk Hal Ini

Desy Kurniasari - Sabtu, 02 Oktober 2021 | 15:13
Agustin bantah klarifikasi Olivia Nathania
YouTube

Agustin bantah klarifikasi Olivia Nathania

Baca Juga: Kasusnya Makin Runyam, Olivia Sebut Sosok Agustin yang Laporkan Dirinya Bukanlah Korban Melaikan Oknum, Ini Perannya dalam Jalankan Aksi Penipuan

Dalam jumpa pers, Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, membeberkan bukti transfer melalui mobile banking yang diterima Agustin dan Karnu.

Bukti-bukti tersebut sebagai bantahan terhadap pernyataan Agustin yang mengaku tidak menerima uang sedikit pun dari kasus ini.

"Rekening BNI atas nama Agustin Suartini, faktanya sering kali menerima transferan uang dari rekening Oi. Sejauh rekapan kami, jumlahnya mencapai Rp 215,5 juta," kata Susanti di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Tak Mau Basah Sendirian, Putri Nia Daniaty Bongkar Sindikatnya Lakukan Penipuan CPNS, Dari Terima Uang hingga Oknum yang Pura-pura Jadi Korban dan Melaporkannya

"Bukan hanya itu, Ibu Titin juga meminta Oi untuk melakukan transfer uang ke sejumlah orang, yaitu rekening Mandiri atas nama Karnu senilai Rp 20 juta, BCA atas nama Nur Anwar Al Anshar yang merupakan anak kandung Ibu Titin sejumlah Rp 118 juta," tambah Susanti.

Olivia Nathania menggarisbawahi, jumlah total uang yang sudah ia transfer ke sejumlah rekening, yaitu lebih dari Rp 1 miliar.

"Perlu dicatat, ini hanya sebagian rekapan transaksi, sisanya masih dalam proses rekap karena terdapat banyak sekali bukti transaksi," bunyi keterangan resmi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca Juga: Beda Nasib dengan Olivia Nathania yang Tersandung Kasus Penipuan, Mantan Suami Kini Hidup Bahagia Bersama Istri Baru, Intip Potretnya Kala Menikah Pakai Upacara Pedang Pora

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x